Politikus PKS: Saya Telah Meninjau LGBT dari Sisi UUD, Hasilnya?

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid turut menyoroti fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang belakangan semakin berani mengkampanyekan diri. Menurutnya, bila dilihat dari berbagai sisi termasuk HAM, tidak ada aturan yang bisa melegalisasi keberadaan komunitas ini.
Politikus PKS ini mengaku telah meninjau LGBT dari sisi UUD terutama Pasal yang merujuk pada Hak Asasi Manusia (HAM). Memang, ada beberapa yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul, anti diskriminasi dan lain sebagainya, tapi bukan untuk meliberalisasi LBGT.
“Itu memang ada tapi kemudian tidak untuk menghadirkan liberaliasasi dan legalisasi dari LGBT," kata Hidayat di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/2).
Dari sisi keagamaan, lanjutnya, jelas tidak ada agama apapun yang mentolerir prilaku LGBT apalagi mengkampanyekan, memperngaruhi melalui apapun dan juga kepada anak-anak. Apalagi kemudian menuntut legalilisasi dan legitimasi.
Kalau merujuk pada UU di Indonesia, Pancasila, menurutnya pada sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tadi merujuk pada agama pasti agama tidak ada yang membolehkan. Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, diajak kembali ke jalan yang benar,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid turut menyoroti fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang belakangan semakin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang