Politikus PKS: Saya Telah Meninjau LGBT dari Sisi UUD, Hasilnya?

jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid turut menyoroti fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang belakangan semakin berani mengkampanyekan diri. Menurutnya, bila dilihat dari berbagai sisi termasuk HAM, tidak ada aturan yang bisa melegalisasi keberadaan komunitas ini.
Politikus PKS ini mengaku telah meninjau LGBT dari sisi UUD terutama Pasal yang merujuk pada Hak Asasi Manusia (HAM). Memang, ada beberapa yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul, anti diskriminasi dan lain sebagainya, tapi bukan untuk meliberalisasi LBGT.
“Itu memang ada tapi kemudian tidak untuk menghadirkan liberaliasasi dan legalisasi dari LGBT," kata Hidayat di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/2).
Dari sisi keagamaan, lanjutnya, jelas tidak ada agama apapun yang mentolerir prilaku LGBT apalagi mengkampanyekan, memperngaruhi melalui apapun dan juga kepada anak-anak. Apalagi kemudian menuntut legalilisasi dan legitimasi.
Kalau merujuk pada UU di Indonesia, Pancasila, menurutnya pada sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tadi merujuk pada agama pasti agama tidak ada yang membolehkan. Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, diajak kembali ke jalan yang benar,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid turut menyoroti fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang belakangan semakin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol