Politikus PKS: Saya Telah Meninjau LGBT dari Sisi UUD, Hasilnya?
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid turut menyoroti fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang belakangan semakin berani mengkampanyekan diri. Menurutnya, bila dilihat dari berbagai sisi termasuk HAM, tidak ada aturan yang bisa melegalisasi keberadaan komunitas ini.
Politikus PKS ini mengaku telah meninjau LGBT dari sisi UUD terutama Pasal yang merujuk pada Hak Asasi Manusia (HAM). Memang, ada beberapa yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul, anti diskriminasi dan lain sebagainya, tapi bukan untuk meliberalisasi LBGT.
“Itu memang ada tapi kemudian tidak untuk menghadirkan liberaliasasi dan legalisasi dari LGBT," kata Hidayat di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (18/2).
Dari sisi keagamaan, lanjutnya, jelas tidak ada agama apapun yang mentolerir prilaku LGBT apalagi mengkampanyekan, memperngaruhi melalui apapun dan juga kepada anak-anak. Apalagi kemudian menuntut legalilisasi dan legitimasi.
Kalau merujuk pada UU di Indonesia, Pancasila, menurutnya pada sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tadi merujuk pada agama pasti agama tidak ada yang membolehkan. Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, diajak kembali ke jalan yang benar,” katanya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid turut menyoroti fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang belakangan semakin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius