Politikus PKS Slamet Sebut Pupuk Bersubsidi Hanya ‘Dinikmati' BUMN Pupuk
jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan laporan BPK Semester II tahun 2020 terhadap PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya ditemukan beberapa penyimpangan yang merugikan negara.
Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia itu yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwijaya Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Indonesia Logistik.
“Di tengah penghargaan atas keberhasilan PT Pupuk Indonesia HC membukukan keuntungan tetap harus memperhatikan temuan BPK tersebut, jangan sampai ada kesan subsidi pupuk untuk petani justru banyak dinikmati oleh BUMN Pupuk,” ujar anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera drh. Slamet pada Selasa (20/7).
Slamet menjelaskan ada banyak temuan BPK terkait Harga Pokok Produksi (HPP) yang terlalu tinggi karena memasukkan biaya-biaya yang seharusnya bukan komponen biaya produksi sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/Sr.130/1/2012 Tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Selanjutnya, temuan lain dalam laporan BPK tersebut adalah terkait manajemen hubungan kerja dengan para rekanan menyebabkan pemborosan pada biaya distribusi yang ujungnya juga dibebankan pada Harga Pokok Produksi yang menyedot subsidi pupuk negara pada pembiayaan yang tidak semestinya.
Di samping itu, ditemukan juga penyaluran pupuk bersubsidi belum direncanakan, dilaksanakan dan dipantau secara cermat sehingga tidak tepat sasaran mulai dari distributor sampai ke pengecer.
Hal ini berpotensi ada petani yang tidak mendapatkan haknya sesuai eRDKK, atau menyebabkan kelangkaan pupuk di lapangan.
Menurut Slamet, persoalan besar pupuk bersubsidi terletak pada besarnya angka subsidi pupuk oleh negara dan manajemen penyaluran yang tidak tepat sasaran menyebabkan “pupuk bersubsidi langka” sehingga tetap tidak bisa dirasakan oleh banyak petani dan tidak bisa mendongkrak produktifitas petani.
Berdasarkan laporan BPK Semester II tahun 2020 terhadap PT Pupuk Indonesia dan anak perusahaannya ditemukan beberapa penyimpangan yang merugikan negara.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian