Politikus PKS: Stafsus Presiden Jokowi Melanggar UU 30/2014, Tidak Cukup Hanya Minta Maaf

Politikus PKS: Stafsus Presiden Jokowi Melanggar UU 30/2014, Tidak Cukup Hanya Minta Maaf
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian. Foto: Dok. PKS

“Saya mendesak agar Presiden Jokowi atau Menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Undang-undang harus ditegakkan bagi semua,” kata Pipin menegaskan.(fri/jpnn)    

Jubir PKS Pipin Sopian menegaskan Staf Khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra melakukan pelanggaran berat berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News