Politikus PKS Sukamta Kecam Pengesahan UU Bermuatan Diskriminatif di India

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam pengesahan RUU Amendemen Kewarganegaraan (CAB) India yang bermuatan diskriminatif menjadi undang-undang pada Jumat 13 Desember 2019. UU baru ini dianggap diskriminatif karena hanya berlaku bagi imigran asal Bangladesh, Afghanistan dan Pakistan yang beragama Hindu, Sikh, Kristen, Jain, Parsis dan Buddha. Islam tidak disebut dalam UU tersebut sehingga mengancam keberadaan imigran Muslim.
“Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa kita lahir atas deklarasi penghapusan atas penjajahan di atas dunia. Indonesia juga harus terlibat aktif dalam menghadirkan ketertiban dunia. Maka pelanggaran HAM yang berwujud pengesahan UU diskriminatif oleh Pemerintah India harus jadi perhatian Pemerintah Indonesia,” kata Sukamta dalam keterangan persnya, Minggu (15/12).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam ini, pemerintah harus segera melakukan klarifikasi kepada pemerintah India terkait UU yang mengandung tindakan diskriminatif.
Lebih lanjut, Sukamta juga mendesak pemerintah untuk melakukan protes kepada India atas UU ini karena di samping melanggar HAM, hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik horisontal yang berkepanjangan.
"Isu ini sangat sensitif, pasti akan memicu reaksi di berbagai belahan dunia. Konflik horisontal bisa meluas ke negara-negara yang lain. India semestinya paham konsekuensi buruk yang akan lahir dari UU diskriminatif," kata Sukamta.
Secara lebih konkret, Sukamta meminta Pemerintah RI segera mendesak Pemerintah India melalui Kedubesnya untuk mencabut UU tersebut guna melindungi warga muslim dari ancaman kemusnahan.
“Saya minta Pemerintah melalui Kemenlu untuk segera memanggil Dubes India untuk menyampaikan keberatan Indonesia atas UU Diskriminatif, dan desakan pencabutan UU terebut. Ini adalah perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif,” pungkas Anggota DPR RI asal Yogyakarta.(fri/jpnn)
Pemerintah harus segera melakukan klarifikasi kepada pemerintah India terkait UU yang mengandung tindakan diskriminatif.
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan