Politikus PPP Bantah Ngotot Pertahankan PT 20-25 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan soal presidential threshold (PT) 20-25 persen di UU Pemilu terus berlanjut setelah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, menganggap ambang batas tersebut sebagai lelucon politik.
Mantan anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi menyebutkan, masalah PT sudah sangat mendalam di pansus hingga akhirnya harus diputuskan di paripurna 20 Juli 2017.
"Kalau kemudian masih ada yang belum menerima terhadap keputusan tersebut, ruangnya sudah ada yakni menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang diputuskan MK nanti itu yang diikuti," ujar Baidowi di Jakarta, Senin (31/7).
Anggota Fraksi PPP DPR ini kembali mengingatkan bahwa ketentuan PT 20-25 persen itu sudah diberlakukan sejak 2009.
Di sisi lain putusan MK sama sekali tidak membatalkan ketentuan tersebut, dan melarang hasil Pemilu 2014 dipakai dua kali.
"Mengapa hal yang sudah terang tersebut dianggap lelucon? Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebut bahwa terkait PT merupakan kewenangan pembentuk UU karena sifatnya open legal policy," jelas Baidowi.
Dia juga menepis anggapan bahwa PPP ngotot mempertahankan PT 20-25 persen, dan hasil Pemilu 2014 dijadikan acuan Pemilu serentak 2019, karena khawatir perolehan suara partai berlambang kabah anjlok.
Karena itu Baidowi mengingatkan rekannya sesama politisi dari partai lain agar berperan sebagai pemain bukan sebagai pengamat. Apalagi mengamati dan mengomentari parpol lain yang menjadi urusan masing-masing.
Perdebatan soal presidential threshold (PT) 20-25 persen di UU Pemilu terus berlanjut setelah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, menganggap ambang
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- PP Hima Persis Dukung Pidato Presiden Prabowo di KTT D-8 Perihal Solusi untuk Kemerdekaan Palestina