Politikus PPP Ingin Gerakan Minahasa Merdeka Dijerat UU Antiteror
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha menyatakan, gerakan Minahasa Raya Merdeka yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) sudah termasuk separatis.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, gerakan yang terpicu ketidakpuasan atas penahanan terhadap Basuki T Purnama tersebut bisa dijerat secara hukum. "Itu melanggar undang-undang terutama Undang-undang Terorisme," ujar Tamliha di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Dia menambahkan, aksi Minahasa Raya Merdeka juga sudah tergolong tindakan makar. Karenanya dia mengingatkan setiap pejabat negara sampai perangkat desa dan presiden menaati Pancasila, UUD 1945 dan UU lainnya.
"Sumpah jabatan mereka menjaga keutuhan negara," tegasnya.(boy/jpnn)
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha menyatakan, gerakan Minahasa Raya Merdeka yang ingin memisahkan diri dari Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- 15 Orang Berteriak Papua Merdeka di Manokwari, Langsung Ditangkap
- Diduga Makar, 15 Orang Ini Ditangkap Polisi
- Tok, Tok, Tok, 3 Jenderal NII Divonis Hukuman Penjara