Politikus PPP: Tak Lucu Jakarta Punya Gubernur Terdakwa
Senin, 13 Februari 2017 – 16:28 WIB
Lima fraksi di DPRD DKI Jakarta, yakni Gerindra, PKS, PKB, PAN, dan PPP, konferensi pers, kompak menolak Ahok aktif lagi sebagai gubernur DKI. Foto: Adrian Gilang/JPNN.com
Padahal, berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah harus nonaktif ketika berstatus terdakwa.
"Sebagai warga Jakarta, kami tidak menghendaki ini menjadi preseden ke depan dalam penegakan hukum seolah-olah ada tebang pilih. Siapa pun yang berstatus terdakwa diberlakukan undang-undang semestinya," ungkap Maman. (gil/jpnn)
Basuki Tjahaja Purnama telah aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah habis masa cuti kampanye.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count