Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus senior PDIP Emir Moeis menilai Megawati Soekarnoputri merupakan nakhoda NKRI, di mana Hasto Kristiyanto sebagai jangkarnya.
Karena itu, dia menganggap Megawati masih layak menjabat sebagai Ketua Umum PDIP. Begitu pula Hasto Kristiyanto yang dinilai masih pantas menjadi Sekjen partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Menurut Emir, hingga saat ini belum ada sosok yang mampu menggantikan Megawati sebagai nakhoda kapal besar PDIP.
"Kalau yang mau gantikan, ya, harus sanggup seperti Bu Mega, dan sementara saya lihat masih bisa Bu Mega," ujar Emir kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Mantan Anggota DPR RI ini juga menilai Megawati, meskipun tidak lagi menjabat sebagai Presiden kelima RI, masih berperan besar dalam menjaga keutuhan NKRI.
“Enggak menikmati hiruk pikuk bunga-bunga reformasi dan sebagainya. Tetapi justru kami yang menjaga,” ucapnya.
Dalam pidato politik selama lebih dari tiga jam pada acara HUT ke-52 PDIP, Megawati menceritakan sejarah politik tiga zaman. Saat para pendiri negara seperti Hatta, Sjahrir. dan Agus Salim, serta Soekarno berupaya memerdekakan dan membentuk Indonesia menjadi negara berkepribadian kuat.
Lalu saat masa Orde Baru, dimulai saat Soekarno diisolasi secara politik di Istana Bogor. Kemudian saat masa kini dengan pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPK yang dibentuknya demi tata kelola negara dan penegakan hukum.
Menurut Emir, hingga saat ini belum ada sosok yang mampu menggantikan Megawati sebagai nakhoda kapal besar PDIP.
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain