Politikus Terkenal asal Lampung Ini Yakin Usaha Ferdy Sambo Sia-sia
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memprediksi vonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Ferdy Sambo di tingkat banding tidak akan berbeda.
"Kalau telah diajukan, saya rasa hasilnya pun akan sama saja," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (26/8).
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sebelumnya divonis PDTH oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada sidang yang berlangsung Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar beberapa aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.
Misalnya, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 Ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Namun, eks Kadiv Propam Polri itu menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut dan bisa diajukan tiga hari setelah putusan diumumkan pada Jumat.
Politikus terkenal asal Lampung ini memprediksi usaha Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J itu bakal sia-sia. Simak penjelasannya.
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat