Politikus Terkenal asal Lampung Ini Yakin Usaha Ferdy Sambo Sia-sia
Jumat, 26 Agustus 2022 – 17:33 WIB

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis PDTH yang ditetapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Ricardo/JPNN.com
Habiburokhman menganggap putusan PDTH yang ditetapkan KKEP sudah tepat.
Sebab, legislator Partai Gerindra kelahiran 17 September 1974 itu menganggap, pidana yang menyeret Irjen Sambo masuk kategori berat dengan menghilangkan nyawa orang, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain itu, kata Habiburokhman, Irjen Sambo merintangi penyidikan di kasus penembakan terhadap Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti.
"Melibatkan begitu banyak anggota Polri, menyeret-nyeret orang lain," ujar pria kelahiran Kota Metro, Lampung. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Politikus terkenal asal Lampung ini memprediksi usaha Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J itu bakal sia-sia. Simak penjelasannya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan