Politisasi PNS Sudah Parah, Mendagri Jangan Diam
Senin, 30 Januari 2012 – 19:49 WIB
"Mendagri punya wewenang penuh untuk mengatasi kondisi yang tidak baik itu dengan cara menerapkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS dipolitisasi," tegasnya.
Baca Juga:
Apalagi telah ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kedua peraturan itu dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengambil tindakan tegas terhadap praktek politisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya