Politisasi PNS Terparah di NTT dan Sulut
Jumat, 11 Februari 2011 – 02:52 WIB
Kedua, Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Hamdan, ada persoalan yang memang disengaja dilakukan melalui DPT. Modusnya, pendukung calon tertentu sengaja tidak dimasukkan dalam DPT sehingga tidak bisa memilih. "Ini persoalan profesional KPU," tukasnya.
Ketiga, independensi penyelenggara pemilu yakni KPU dan Panwaslu. KPU yang tidak profesional akan sewenang-wenang meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dan tidak meloloskan calon yang memenuhi syarat.
Keempat, praktek politik uang. Mantan politisi Partai Bulan Bintang ini mengatakan politik uang memberikan pengaruh besar terhadap pemilih yang miskin dan berpendidikan rendah. "Kalau pendidikannya tinggi, tidak masalah. Kadang mereka mengambil uang calon tapi tidak memilihnya," ujarnya.
Kelima, sumber keuangan Pemilukada. Hamdan mengatakan mahalnya biaya Pemilukada memungkinkan para pengusaha menjadi donatur kepada pasangan calon. Makanya usai Pemilukada, calon terpilih banyak yang korupsi.
JAKARTA - Hakim konstitusi, Hamdan Zoelva menceritakan pengalamannya selama menangani sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata