Politisasi PNS Terparah di NTT dan Sulut
Jumat, 11 Februari 2011 – 02:52 WIB
Kedua, Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut Hamdan, ada persoalan yang memang disengaja dilakukan melalui DPT. Modusnya, pendukung calon tertentu sengaja tidak dimasukkan dalam DPT sehingga tidak bisa memilih. "Ini persoalan profesional KPU," tukasnya.
Ketiga, independensi penyelenggara pemilu yakni KPU dan Panwaslu. KPU yang tidak profesional akan sewenang-wenang meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat dan tidak meloloskan calon yang memenuhi syarat.
Keempat, praktek politik uang. Mantan politisi Partai Bulan Bintang ini mengatakan politik uang memberikan pengaruh besar terhadap pemilih yang miskin dan berpendidikan rendah. "Kalau pendidikannya tinggi, tidak masalah. Kadang mereka mengambil uang calon tapi tidak memilihnya," ujarnya.
Kelima, sumber keuangan Pemilukada. Hamdan mengatakan mahalnya biaya Pemilukada memungkinkan para pengusaha menjadi donatur kepada pasangan calon. Makanya usai Pemilukada, calon terpilih banyak yang korupsi.
JAKARTA - Hakim konstitusi, Hamdan Zoelva menceritakan pengalamannya selama menangani sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Dukung Amir Hamzah-Hasanul Jihadi, Kaesang Dengarkan Curhat Pedagang Pajak Tavip
- Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19
- PKS Total di Jakarta, Kampanyekan RIDO ke Seluruh Pelosok Kota
- Nurdin Halid Sebut Poltracking Mengutamakan Objektivitas & Kejujuran
- Masyarakat Bintan Dukung Ansar Ahmad Melanjutkan Keberhasilan Program Rumah Singgah