Politisi Australia Akan Dipaksa Ungkap Status Kewarganegaraan
Perdana Menteri Malcolm Turnbull berupaya mengakhiri ketidakpastian dalam isu kewarganegaraan sejumlah politisi Australia.
Dia mengumumkan rencana untuk mewajibkan para politisi untuk mengajukan pernyataan ketika mereka terpilih sebagai anggota parlemen dan senator. Isinya menyatakan bahwa mereka bukanlah warga negara selain Australia.
PM Turnbull menjelaskan dengan ketentuan seperti ini para politisi yang pernah menjadi warga negara lain diharuskan menyebutkan dimana dan kapan mereka membatalkan kewarganegaraan tersebut.
Pengumuman PM Turnbull ini disampaikan beberapa hari setelah Ketua Senat Australia Stephen Parry menyusul sejumlah politisi sebelumnya yang dipandang tidak memenuhi syarat menjadi anggota parlemen sesuai ketentuan Pasal 44 Konstitusi Australia.
Sistem baru ini nantinya akan ditangani oleh kantor parlemen yang mengawasi keuangan para politisi.
"Ini bukan audit. Tanggung jawabnya berada di tangan setiap anggota dan setiap senator untuk mengungkapkan sepenuhnya sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya," jelas PM Turnbull.
Begitu kedua kamar parlemen menyetujui aturan baru ini, maka seluruh anggota DPR dan senator akan diberi waktu 21 hari untuk membuat pernyataan.
Ketentuan ini juga akan berlaku bagi anggota yang baru dilantik.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat