Politisi Australia Ian Macdonald Dihukum 10 Tahun Penjara
Mantan menteri dari Partai Buruh di negara bagian New South Wales Ian Macdonald dikenai hukuman penjara 10 tahun karena memberikan ijin pertambangan yang dijalankan oleh mantan ketua serikat buruh John Maitland, yang juga dihukum enam tahun penjara.
Bulan Maret lalu, Macdonald dinyatakan bersalah telah menyalagunakan jabatan ketika menjadi pejabat publik.
Maitland, yang pernah menjadi kepala serikat buruh besar di bidang Konstruksi, Kehutanan, Pertambangan dan Energi CFMEU), juga dinyatakan bersalah sebagai pihak yang terlibat.
Keputusan memberikan lisensi pertambangan itu dilakukan di tahun 2008 ketika Macdonald masih menjadi Menteri Sumber Daya Mineral dan Industri Utama di pemerintahan pimpinan partai Buruh di NSW ketika itu.
Dengan hukuman ini, Macdonald harus menjalani hukuman minimal tujuh tahun penjara, sementara Maitland dijatuhi hukuman enam tahun penjara, dan tidak bisa mendapat pengampunan sebelum tahun 2021.
Dalam pembacaan hukuman, Hakim Christine Adamson menggambarkan Macdonald sebagai 'licik' dan dia sudah mengkhianati kepercayaan warga New South Wales.
"Sumber daya batu bara di New South Wales, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, disalahgunakan dengan tindak kriminal oleh orang yang dipercayai untuk menjaganya." katanya.
Mendapatkan keuntungan pribadi
Hakim mengatakan kedua orang ini tidak mungkin memperbaiki diri, dan juga tidak menunjukkan penyesalan atas apa yang mereka lakukan.
Mantan menteri dari Partai Buruh di negara bagian New South Wales Ian Macdonald dikenai hukuman penjara 10 tahun karena memberikan ijin pertambangan yang dijalankan oleh mantan ketua serikat buruh John Maitland, yang juga dihukum enam
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara