Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU
PAN Berharap Tidak Ada Lagi Kecurangan Pemilu
Selasa, 20 September 2011 – 13:51 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undang. Hal yang paling mendasar dalam UU baru ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) boleh berasal dari anggota partai politik. Dia menegaskan, bukan suatu jaminan jika orang yang bukan dari dari partai politik itu kredibel, dan juga sebaliknya. “Sekarang kalau dipilah-pilah lantas apakah menjamin orang itu jujur dan adil, atau orang yang non partai partai juga dibilang tidak punya kepentingan? Saya kira tidak jadi jaminan," tegasnya.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menyatakan bahwa partainya yang sejak awal menolak anggota parpol masuk KPU tetap akan menghormati lolosnya RUU itu. "Saya berharap agar tidak ada lagi kecurangan pemilu dan perubahan paket UU Pemilu. Sejak reformasi, dua kali periode keanggotaan KPU selalu tidak memuaskan publik," kata Taufik yang juga Wakil Ketua DPR RI itu, Selasa (20/9) di Jakarta.
"Sungguhpun saat ini memang harus diloloskannya anggota parpol boleh masuk KPU, maka kami dari PAN mengharapkan agar ke depannya tidak ada lagi kecurangan pemilu dan gonta-ganti UU pemilu,” lanjut Taufik.
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undang. Hal yang paling
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta