Politisi Boleh Menjadi Anggota KPU
PAN Berharap Tidak Ada Lagi Kecurangan Pemilu
Selasa, 20 September 2011 – 13:51 WIB
Menurut dia, yang paling penting, hakekatnya penyelenggara pemilu ke depan membentuk inisiasi karakter pilih, berujung lagi bagaimana mengatur membentuk suatu ouput yang jujur dan adil.
Maka dari itu, Taufik menegaskan, permasalahan boleh atau tidaknya anggota parpol menjadi anggota KPU dan Bawaslu ke depannya memang tidak perlu diperdebatkan lebih panjang. Karena, menurut dia, hal itu bukanlah substansi untuk menciptakan pemilu yang lebih baik.
“Kalau saya pribadi menyatakan ke depan sudah tidak pas lagi di pilah-pilah apa itu orang partai atau tidak. Tetapi yang harus dipilih adalah orang-orang yang betul profesional orang yang berbobot dan mampu menciptakan pemilu yang jurdil,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, orang partai pun justru memiliki pengalaman di lapangan atas apa program-program yang selama ini dilakukan oleh KPU yang justru tidak sesuai.
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undang. Hal yang paling
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif