Politisi Demokrat di Senayan Bakal Ditangkap Kejaksaan
Minggu, 25 Juli 2010 – 13:50 WIB
JAMBI - As'ad Syam, politisi Partai Demokrat di DPR yang menjadi terpidana empat tahun kasus korupsi PLTD Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, terancam ditangkap oleh Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan akah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan As'ad bersalah karena korupsi.
Rencananya, putusan MA akan dieksekusi dan As'ad akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi untuk menjalani hukuman. Kajari Sengeti Rusman Widodo dikonfirmasi Jambi Independen (grup JPNN), kemarin, mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk menangkap As'ad. Tim akan diturunkan setelah ada koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi.
Sementara Kejari Sengeti selaku eksekutor siap menurunkan tim untuk kembali melakukan eksekusi putusan pengadilan. Hanya saja, hal itu masih menunggu keputusan setelah pertemuan dengan Kajati. Menurut Kajari, pihak Kejati juga akan melakukan kerja sama dengan kepolisian untuk menangkap As'ad. "Senin depan, akan koordinasi dengan Kejati, setelah itu kita siap," jelasnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat kerja sama antara Kejati dan Polda Jambi untuk menagkap As'ad Syam. Kemarin, surat itu masih di meja Kajati Jambi untuk ditandatangani.
JAMBI - As'ad Syam, politisi Partai Demokrat di DPR yang menjadi terpidana empat tahun kasus korupsi PLTD Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, terancam
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran