Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos
Senin, 19 September 2011 – 20:02 WIB

Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Amrun Daulay, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Departemen Sosial. Amrun saat menjadi Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos tahun 2003-2006, diduga memperkaya pihak lain dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Amrun baik secara sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Anggota tim JPU KPK, Supardi, menyebut Amrun telah memperkaya diri atau pihak lain dengan melawan hukum.
Baca Juga:
"Bahwa terdakwa (Amrun) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap Supardi saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-25/24/09/2011.
Menurut JPU, Amrun mengarahkan dan memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek-proyek di Depsos. JPU juga membeberkan, uang dari beberapa proyek Depsos itu mengalir ke sejumlah pihak.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Amrun Daulay, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Departemen Sosial.
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia