Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos
Senin, 19 September 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Amrun Daulay, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Departemen Sosial. Amrun saat menjadi Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos tahun 2003-2006, diduga memperkaya pihak lain dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Amrun baik secara sendiri ataupun bersama-sama telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Anggota tim JPU KPK, Supardi, menyebut Amrun telah memperkaya diri atau pihak lain dengan melawan hukum.
Baca Juga:
"Bahwa terdakwa (Amrun) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai kejahatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap Supardi saat membacakan surat dakwaan bernomor DAK-25/24/09/2011.
Menurut JPU, Amrun mengarahkan dan memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek-proyek di Depsos. JPU juga membeberkan, uang dari beberapa proyek Depsos itu mengalir ke sejumlah pihak.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Amrun Daulay, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Departemen Sosial.
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Jatim Lia Istifhama Bersilaturahmi dan Serap Aspirasi di Ponpes Al-Hakimy Pasuruan
- Jadi Ormas Keagamaan Terbesar Ketiga, HKBP Setia Melayani dan Menyejahterakan Masyarakat
- Erdogan Walk Out saat Presiden Prabowo Pidato, Kemlu: Itu Hal yang Lumrah
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen