Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos
Senin, 19 September 2011 – 20:02 WIB
Aliran uangnya antara lain sebesar Rp 800 juta ke Yayasan Insan Cendekia milik mantan Mensos Bachtiar Cahmsyah sebesar Rp 800 juta, Rp 12,7 miliar ke Musfar Aziz selaku Dirut PT Lasindo yang menjadi rekanan Depsos, Rp 324,5 juta almarhum Iken Br Nasution yang menjadi rekanan proyek sapi, Tonny Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Asmudjaja Deswarta selaku Pimpro sebesar Rp 167 juta dan beberapa nama lain yang dapat dianggap sebagai kerugian negara,
Baca Juga:
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Mien Tresnawati itu JPU menguraikan, dalam pengadaan mesin jahit tahun 2004 untuk program Sarana Penunjang Produksi (Sapordi), Amrun memerintahkan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal, untuk membuat nota kesepahaman tentang pengadaan 6 ribu unit mesin jahit dari PT ladang Sutra Indonesia (Lasindo).
Mesin jahit yang dibeli adalah buatan China dengan merek JITU model LSD 9990. Harga satuan mesin jahit yang sebenarnya hanya Rp 1,68 juta, digelembungkan menjadi Rp 3,24 juta. Akibatnya, Depsos mengeluarkan dana hingga Rp 19,4 miliar untuk pengadaan 6000 mesin jahit dari PT Lasindo.
"Seharusnya total yang dibayar adalah Rp 10,12 miliar. Dengan demikian terjadi kemahalan Rp 7,3 miliar," sebut JPU.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Amrun Daulay, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Departemen Sosial.
BERITA TERKAIT
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini