Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos
Senin, 19 September 2011 – 20:02 WIB

Politisi Demokrat Didakwa Korupsi Proyek Depsos
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Amrun dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Amrun Daulay, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek di Departemen Sosial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia