Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi

Mantan Sekjen Depkes Didakwa Korupsi Proyek Alkes

Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad didakwa melakukan korupsi dalam proyek rontgen portable untuk Puskesmas di daerah terpencil yang didanai APBN tahun 2007. Menariknya, dalam dakwaan atas Sjafii, terungkap pula adanya aliran uang dari hasil korupsi ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Max Sopacua.

Dalam surat dakwaan bernomor DAK-30/24/11/2010 atas Sjafii Ahmad, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Agus Salim, menyebutkan, dalam proses pengadaan alat kesehatan (alkes) rongent portable  dengan nilai proyek Rp 18,05 miliar itu Sjafii Ahmad sengaja mengarahkan proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar 9,48 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/11), JPU menguraikan, Sjafii telah mengarahkan Edi Suranto selaku Direktur Bina Kesehatan Komunitas Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes untuk mengajukan proyek pengadaan alat rontgen portable yang akan dibagi-bagi ke Puskesmas di daerah tertinggal. Instruksi tersebut, sebut JPU, dilatarbelakangi adanya sisa anggaran pada satuan kerja Biro Perencanaan dan Anggaran tahun 2007 sekitar Rp18 miliar.

 

Namun ternyata dalam realisasinya, Sjafii bersepakat dengan Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD), Budiarto Maliang sehingga PT KFTD menjadi rekanan Depkes dalam proyek pengadaan alat rontgen tersebut. Menurut JPU, Sjafii sengaja memenangkan PT KFTD dengan imbalan berupa fee senilai 8,5 persen dari nilai kontrak proyek.

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad didakwa melakukan korupsi dalam proyek rontgen portable untuk Puskesmas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News