Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Mantan Sekjen Depkes Didakwa Korupsi Proyek Alkes
Selasa, 30 November 2010 – 01:41 WIB

Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 junctyo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebut Agus salim saat membacakan dakjwaan primair.
Baca Juga:
Pada bagian lain surat dakwaan atas Sjafii Ahmad, anggota tim JPU, Rachmat Supriady merincikan, sejumlah anggota Komisi IX DPR RI Periode 2004-2009 ikut menerima sejumlah dana sebagai ucapan terima kasih dari Budiarto Maliang. Aliran dana kepada terdakwa misalnya berupa MTC (Mandiri Traveller Cheque) Rp750 juta dan MTC Rp300 juta. Sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi beserta anggota keluarganya.
Namun ada juga yang diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI 2004-2009, Asiah Salekan Rp20 juta. "Selain MTC tersebut, dalam kurun waktu 2007-2008, terdakwa juga kembali menerima MTC maupun cek multi guna (CMG) BNI dari Budiarto Maliang," ungkap Agus Salim.
MTC yang diterima yaitu senilai Rp413 juta. MTC tersebut sebagian digunakan untuk diberikan kepada Asiah Salekan yakni sebesar Rp15 juta dan Rp20 juta.
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad didakwa melakukan korupsi dalam proyek rontgen portable untuk Puskesmas
BERITA TERKAIT
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment