Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Mantan Sekjen Depkes Didakwa Korupsi Proyek Alkes
Selasa, 30 November 2010 – 01:41 WIB

Politisi Demokrat Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Lalu ada MTC senilai Rp2,6 miliar. MTC ini selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan di antaranya untuk diberikan kepada Max Sopacua (anggota Komisi IX DPR RI 2004-2009 dari Fraksi Demokrat) senilai Rp45 juta. "Untuk sebagian pembayaran atas pembelian satu unit Honda CRV," kata Supriady.
Di samping itu, ada lagi penerimaan MTC Rp600 juta, MTC Rp3 miliar dan CMG BNI Rp1,09 miliar. CMG tersebut antara lain digunakan terdakwa untuk anggota keluarganya dan sebagian diberikan kepada Charles Jonas Mesang (Anggota Komisi IX DPR 2004-2009) sejumlah Rp90 juta.
Karenanya dalam dakwaan subsidair, Sjafii diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan (Depkes) Sjafii Ahmad didakwa melakukan korupsi dalam proyek rontgen portable untuk Puskesmas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IKA UB 2025 Kumpulkan Donasi Rp 1 Miliar untuk Dana Abadi Kampus Saat Berhalalbihalal
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment