Politisi DPR Usul KY Boleh Menyadap
Untuk Awasi Hakim yang Diduga Terima Suap
Minggu, 25 April 2010 – 06:02 WIB
Menanggapi wacana revisi Undang-Undang Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara MA Hattta Ali tidak terlalu antusias. Menurut dia, UU saat ini sudah baik. "Sudah bagus kok. Tinggal pelaksanaannya di lapangan," kata Hatta saat dihubungi di Jakarta kemarin.
KY, kata Hatta, adalah pengawas eksternal. Pengawasan itu mestinya bersifat teknis nonyudisial. "Jadi tidak boleh ditanyakan mengapa putusannya kok begini, kok bebas, kok dihukum berat. Itu kan independensi hakim. Itu kan sudah ada semua (dalam undang-undang)," katanya.
Dalam revisi UU itu, MA berharap agar KY hanya mengkaji putusan inkracht. Sebab, kata Hatta, selama ini muncul kesan seolah-olah putusan bisa diintervensi. Padahal, perkaranya masih berproses. "Takutnya nanti hakim tingkat banding menjadi ragu. Seolah keberanian hakim tidak ada lagi. Mereka mencari aman saja biar nggak diperiksa (KY)," katanya.
Bukankah dengan hanya mengkaji putusan inkracht memperlemah kewenangan KY? Hatta lebih sepakat mengembalikan ke undang-undang. "Silakan kita kembalikan saja kepada UU-nya. Kalau memang UU membolehkan, ya sudah," ujarnya. (bay/aga/kuh/c4/agm)
JAKARTA - Kasus mafia hukum telah menyeret sejumlah nama hakim. Posisi hakim sebagai pemutus pengadilan disorot karena rawan menerima suap. Peran
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan