Politisi Gerindra Ingatkan DPR tak Langsung Tolak Perppu Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Presiden SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat menilai, jika Perppu tersebut disetujui oleh DPR, maka otomatis gubernur, walikota dan bupati kembali dipilih secara langsung. Sebab Perppu nomor 1 tahun 2014 sudah akan mencabut UU 22/2014 tentang Pilkada.
"Perppu ini sampai sekarang belum diterima DPR, sehingga belum diketahui apa isinya," kata Martin, Minggu (5/10).
Seperti diketahui, ada 10 poin perbaikan yang dimasukkan Presiden SBY ke dalam isi Perppu. SBY berharap dengan adanya usulan perbaikan-perbaikan ini, Pilkada langsung tidak lagi berbiaya tinggi bagi para kandidat kepala daerah.
"Pilkada langsung selama sembilan tahun ini memang sangat besar biayanya, sehingga mengakibatkan 332 kepala daerah tersangkut kasus korupsi dan masuk penjara. Inilah faktor utama yang membuat DPR akhirnya memutuskan menggantinya dengan Pilkada tak langsung," ujarnya.
Ia hanya berharap DPR tidak terburu-buru menolak Perppu Pilkada dari SBY sebelum mempelajari dahulu isinya. Jika memang isinya lebih baik dan dapat mencegah ekses negatif dari Pilkada langsung seperti korupsi dan nepotisme, Martin menyarankan agar DPR menerimanya.
"Ini bukan soal menang atau kalah. Bukan soal koalisi mana yang akan diuntungkan. Ini adalah soal kepentingan bangsa. Sebab tujuan kita bernegara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan bukan Pilkada langsung atau tidak langsung," tegasnya.(wid/rmo)
JAKARTA - Presiden SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut ketentuan pemilihan kepala daerah lewat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar