Politisi Gerindra Sarankan Dana Kompensasi untuk Bantuan Kesehatan
Kamis, 20 Juni 2013 – 22:00 WIB

Politisi Gerindra Sarankan Dana Kompensasi untuk Bantuan Kesehatan
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Partai Gerindra, Putih Sari, menilai program kompensasi atas kenaikan harga BBM tidak hanya karena untuk meredam inflasi semata. Menurutnya, dana kompensasi mestinya juga digunakan untuk meningkatkan anggaran kesehatan yang masih sekitar 1,9 persen dari total APBN.
“Dana kompensasi itu mestinya juga dialokasikan untuk peningkatan anggaran kesehatan rakyat sehingga bisa memperluas cakupan peserta Jamkesmas atau Penerima Bantuan Iyuran (PBI) BPJS dan memperbanyak ruang rawat kelas III dalam rangka persiapan BPJS I di Tahun 2014,” kata Sari kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (20/6).
Baca Juga:
Anda kebijakan itu diterapkan, lanjutnya, maka akan dapat meringankan beban rakyat miskin yang terkena dampak kenaikan harga BBM, terutama saat harus berobat. Dijelaskannya, derajat kesehatan masyarakat Indonesia masih rendah karena di bawah Singapura, Malaysia dan Thailand.
Anggota DPR yang membidangi kesehatan itu memprediksikan Millenium Development Goals (MDGs) bidang kesehatan tidak akan tercapai di tahun 2015. Walau pemerintah mengatakan akan terus menggenjot capaian target MDGs, katanya, namun ada tiga target yang dirasa sulit dicapai. Yakni target penurunan angka kematian ibu melahirkan, penurunan angka penyebaran virus HIV/AIDS, serta penyediaan akses air bersih serta sanitasi dasar.
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR dari Partai Gerindra, Putih Sari, menilai program kompensasi atas kenaikan harga BBM tidak hanya karena
BERITA TERKAIT
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Muncul, Berita Seleksi Bikin Tambah Panik
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK