Politisi Gerindra tak Jamin Ahok Mulus jadi Gubernur Definitif
jpnn.com - JAKARTA - Sesuai ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda, setelah Keppres pengesahan mundurnya Jokowi sebagai gubernur DKI nantinya diterbitkan, tidak lantas Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi gubernur definitif.
Tahap pertama, setelah Keppres berhentinya Jokowi keluar, Ahok akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI.
Untuk menjadi gubernur definitif, Ahok harus diusulkan oleh DPRD DKI kepada Presiden lewat mendagri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, membenarkan untuk benar-benar resmi dilantik sebagai gubernur DKI, Basuki tentu harus melewati sidang paripurna.
"Secara kedudukan dia otomatis naik. Tapi ada proses yang harus dilewatin dulu untuk naik yaitu lewat paripurna DPRD," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat, 3/10).
Namun, Taufik mengaku tidak tahu apakah Ahok itu sudah tentu disetujui oleh seluruh anggota dewan menjadi pengganti Jokowi.
Hanya saja, aturan main yang berlaku dalam UU harus ditegakkan, dan sidang paripurna menjadi penentu Ahok jadi gubernur harus diadakan.
"Saya nggak tahu. Undang-undangnya (mengatur) pelaksanaannya harus lewat forum paripurna," katanya. (ysa/RMOL/sam/jpnn)
JAKARTA - Sesuai ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda, setelah Keppres pengesahan mundurnya Jokowi sebagai gubernur DKI nantinya
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS