Politisi Gerindra tak Jamin Ahok Mulus jadi Gubernur Definitif
Jumat, 03 Oktober 2014 – 13:22 WIB
JAKARTA - Sesuai ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda, setelah Keppres pengesahan mundurnya Jokowi sebagai gubernur DKI nantinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS