Politisi Golkar Minta Agus Mundur dari Menkeu
Selasa, 31 Juli 2012 – 19:55 WIB
Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan langkah Menkeu Agus menggunakan uanga APBN tanpa persetujuan DPR salah total. Sebab berapa pun uang negara, penggunaannya harus atas persetujuan DPR, karena konstitusi menyebutkan seperti itu.
Baca Juga:
“Anggaran Negara adalah wujud kedaulatan rakyat. Jadi, tidak ada alasan bagi Menkeu mengenyampingkan DPR. Karena itu setelah putusan MK yang final dan mengikat ini, Menkeu tak usah mencar-cari alasan lain lagi. Kini kita serahkan pada daerah untuk memperkuat dan menyejahterakan rakyat dengan membeli divestasi 7 persen saham Newmont,” kata Margarito.
Dalam sidang putusan di Kantor MK yang dibacakan Ketua MK Machfud MD, MK memutuskan untuk menolak keseluruhan permohonan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang diwakili Menteri Keuangan, terhadap DPR. "Permohonan tak beralasan hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, di Jakarta.
Mahkamah beralasan, dana yang digunakan untuk membeli saham Newmont merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR. Meski dibeli melalui Pusat Investasi Pemerintah, anggaran itu tetap harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
JAKARTA - Politisi Partai Golkar, Harry Azhar Aziz mengatakan penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan pemerintah melalui Menteri Keuangan
BERITA TERKAIT
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono
- Pilgub Jakarta: Pramono Menang di 5 Kota dan 1 Kabupaten, Ini Angkanya
- Pakar Prediksi Putaran Kedua Pilgub Jakarta Bakal Sengit
- Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, RK-Suswono Berpeluang Menang
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi