Politisi Hanura Nilai Surat DKP Janggal

jpnn.com - JAKARTA - Surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dinilai janggal. Pasalnya, surat DKP tidak merekomendasikan agar Prabowo disidangkan di Mahkamah Militer.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara yang juga kader Partai Hanura, Elza Syarif. Jika Prabowo memang bersalah, sambung Elza, seharusnya DKP memberikan rekomendasi tersebut.
"Di pengadilan para saksi akan diperiksa di bawah sumpah dan didukung bukti-bukti serta pembelaan dari Prabowo untuk membuktikan peristiwa hukum tersebut," kata Elza di Rumah Polonia, Jakarta Timur Senin (23/6).
Salah satu tokoh pendiri Partai Hanura ini curiga DKP tidak memiliki cukup bukti dan saksi untuk memberhentikan Prabowo. Sedangkan jika alasan Prabowo tak diajukan ke Mahkamah Militer lantaran dirinya menantu presiden, maka hal itu kurang tepat.
Pasalnya, lanjut Elza, Prabowo diberhentikan bukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melainkan masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. (dil/jpnn)
JAKARTA - Surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia