Politisi Hanura Nilai Surat DKP Janggal
jpnn.com - JAKARTA - Surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dinilai janggal. Pasalnya, surat DKP tidak merekomendasikan agar Prabowo disidangkan di Mahkamah Militer.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara yang juga kader Partai Hanura, Elza Syarif. Jika Prabowo memang bersalah, sambung Elza, seharusnya DKP memberikan rekomendasi tersebut.
"Di pengadilan para saksi akan diperiksa di bawah sumpah dan didukung bukti-bukti serta pembelaan dari Prabowo untuk membuktikan peristiwa hukum tersebut," kata Elza di Rumah Polonia, Jakarta Timur Senin (23/6).
Salah satu tokoh pendiri Partai Hanura ini curiga DKP tidak memiliki cukup bukti dan saksi untuk memberhentikan Prabowo. Sedangkan jika alasan Prabowo tak diajukan ke Mahkamah Militer lantaran dirinya menantu presiden, maka hal itu kurang tepat.
Pasalnya, lanjut Elza, Prabowo diberhentikan bukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melainkan masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. (dil/jpnn)
JAKARTA - Surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Persekutuan Doa Oikumene Adriella Dharma Wanita Pusat Gelar Ibadah Natal dan Tahun Baru 2025