Politisi Hanura Nilai Surat DKP Janggal
jpnn.com - JAKARTA - Surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto dinilai janggal. Pasalnya, surat DKP tidak merekomendasikan agar Prabowo disidangkan di Mahkamah Militer.
Hal ini diungkapkan oleh pengacara yang juga kader Partai Hanura, Elza Syarif. Jika Prabowo memang bersalah, sambung Elza, seharusnya DKP memberikan rekomendasi tersebut.
"Di pengadilan para saksi akan diperiksa di bawah sumpah dan didukung bukti-bukti serta pembelaan dari Prabowo untuk membuktikan peristiwa hukum tersebut," kata Elza di Rumah Polonia, Jakarta Timur Senin (23/6).
Salah satu tokoh pendiri Partai Hanura ini curiga DKP tidak memiliki cukup bukti dan saksi untuk memberhentikan Prabowo. Sedangkan jika alasan Prabowo tak diajukan ke Mahkamah Militer lantaran dirinya menantu presiden, maka hal itu kurang tepat.
Pasalnya, lanjut Elza, Prabowo diberhentikan bukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto melainkan masa pemerintahan Presiden BJ Habibie. (dil/jpnn)
JAKARTA - Surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian mantan Panglima Kostrad Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya