Politisi Hanura Sebut Elza Syarief Layak Dipecat karena Menyimpang
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana menilai, manuver Elza Syarief menantang otoritas Partai Hanura secara terbuka patut disesalkan. Justru menurutnya, pemecatan Elza dari Partai Hanura dianggap sebagai hal yang pantas dan sudah semestinya.
“Jangankan sebuah partai politik, paguyuban atau organisasi perkumpulan pun kalau ada anggota yang bersikap tidak sejalan dengan garis kolektif sudah pasti masuk dalam kategori menyimpang. Dalam konteks ini, Elza Syarief kami anggap telah menyimpang secara politis,” ujar Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Hanura Erik Satrya Wardhana kepada Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN), Minggu (27/7).
Ketua Fraksi Partai Hanura di MPR RI ini mengatakan Gema Hanura yang merupakan organisasi otonom di bawah Partai Hanura mendukung pemecatan Elza Syarief itu.
Menurutnya ada tiga pertimbangan prinsipil sehingga langkah partai memecat Elza Syarif itu dapat dibenarkan, yaitu pertimbangan politis, organisasional serta menjaga wibawa partai.
Secara politis, kebijakan partai mendukung pasangan capres dan cawapres didasarkan atas pertimbangan programatik dan aspek-aspek lain melalui proses panjang dan matang, sehingga keputusannya harus diperjuangkan oleh seluruh kader dengan daya upaya agar dapat menang.
“Yang bersangkutan justru bermanuver dengan melakukan tindakan melawan kebijakan partai secara terbuka, dengan mendukung capres/cawapres yang tidak didukung oleh Partai Hanura,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, Badan Kehormatan di Partai Hanura pernah meminta klarifikasi dari Elza. Tetapi Elza memilih tidak menghadiri forum terhormat itu. Ketidakhadiran Elza disamakan dengan upaya mengangkangi organisasi.
“Sehingga menurut mekanisme yang berlaku satu-satunya pilihan yang tersedia bagi partai adalah dengan mencabut keanggotaan atau pemecatan,” jelas Erik.
JAKARTA - Politisi Partai Hanura Erik Satrya Wardhana menilai, manuver Elza Syarief menantang otoritas Partai Hanura secara terbuka patut disesalkan.
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?