Politisi Jamin Badan Khusus Haji Bebas dari Komersialisasi
Selasa, 28 Februari 2012 – 23:03 WIB
Saat ini lanjutnya, Komisi VIII sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu poin penting dalam revisi, sebut Opat, adalah pembentukan badan khusus haji.
Baca Juga:
"Sejauhmana Komisi VIII sudah memprosesnya, maka dalam waktu yang tepat kita akan panggil Menteri Agama. Momennya tentu setelah BPK selesai mengaudit investigasi dana jamaah haji Indonesia," ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Senada dengan Syofwatillah, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Adang Ruchyatna mengatakan, selama ini penyelenggaraan haji menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) dan juga APBN. Menurutnya, tiap tahun Kementrian Agama menggunakan APBN di luar dana yang dibayarkan oleh umat sebesar Rp1 triliun lebih untuk mengurus 210 ribu jamaah.
"Ini rasionya gimana? Itu yang tidak masuk akal. Kalau mau pakai APBN dengan jumlah sebesar itu lebih baik haji digratiskan saja,” tegas Adang.
JAKARTA - Kalangan anggota Komisi VIII DPR menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali (SDA) yang menuding inisiatif DPR tentang
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita