Politisi Jamin Badan Khusus Haji Bebas dari Komersialisasi
Selasa, 28 Februari 2012 – 23:03 WIB
Saat ini lanjutnya, Komisi VIII sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Salah satu poin penting dalam revisi, sebut Opat, adalah pembentukan badan khusus haji.
Baca Juga:
"Sejauhmana Komisi VIII sudah memprosesnya, maka dalam waktu yang tepat kita akan panggil Menteri Agama. Momennya tentu setelah BPK selesai mengaudit investigasi dana jamaah haji Indonesia," ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Senada dengan Syofwatillah, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Adang Ruchyatna mengatakan, selama ini penyelenggaraan haji menggunakan Dana Abadi Umat (DAU) dan juga APBN. Menurutnya, tiap tahun Kementrian Agama menggunakan APBN di luar dana yang dibayarkan oleh umat sebesar Rp1 triliun lebih untuk mengurus 210 ribu jamaah.
"Ini rasionya gimana? Itu yang tidak masuk akal. Kalau mau pakai APBN dengan jumlah sebesar itu lebih baik haji digratiskan saja,” tegas Adang.
JAKARTA - Kalangan anggota Komisi VIII DPR menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Surya Dharma Ali (SDA) yang menuding inisiatif DPR tentang
BERITA TERKAIT
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- Dikawal Ketat, 9 Juta Surat Suara Pilkada Banten Dikirim ke 6 Wilayah