Politisi Kunjungi KPK Dicurigai
Selasa, 07 Februari 2012 – 10:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pujian karena menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Namun, namun di sisi lain KPK juga dikritisi karena belakangan menerima manuver sejumlah politisi dan anggota DPR tanpa tujuan jelas. Namun, kaitan antara Permadi dengan Pius Lustrilanang, kader Partai Gerindra yang duduk sebagai Wakil Ketua Badan urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, juga tak bisa dinafikan. "Kita berharap kedatangan mereka tidak bermaksud membawa agenda untuk intervensi terhadap KPK dalam penanganan kasus korupsi," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2).
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding, sah-sah saja bagi warga negara datang ke KPK untuk melaporkan kasus tertentu. Hanya, dia merasa agak aneh dengan kedatangan sejumlah politisi ke gedung KPK belakangan ini.
Baca Juga:
Misalnya, kedatangan Ketua DPR MArzuki Alie ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 20 Januari 2012 lalu, bersama dengan Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Kedatangan itu bertepatan dengan memanasnya isu dugaan mark up dan korupsi proyek pembangunan ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR. Yang lain adalah kedatangan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi, ke KPK, 2 Februari lalu. Permadi beralasan kedatangannya demi menanyakan isu bahwa KPK sedang "pecah" dalam penanganan kasus Wisma Atlet.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pujian karena menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Namun, namun di
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi