Politisi Kutu Loncat Jangan Langsung Diberi Jabatan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Farhan Hamid menyarankan agar politisi yang pindah partai politik sebaiknya tidak langsung diberi jabatan di partai. Termasuk, jangan langsung dijadikan caleg di partai barunya itu.
Ahmad Farhan mengusulkan, setidaknya politisi kutu loncat itu baru bisa diberi jabatan setelah lima tahun sejak yang bersangkutan berada di partai baru.
Hal ini dinilai penting guna mengurangi aksi lancat pagar politisi yang tidak puas dengan kebijakan internal partainya.
"Minimal ada jeda waktu lima tahun bagi politisi yang loncat pagar untuk tidak menduduki jabatan publik," kata Ahmad Farhan Hamid, di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (25/11).
Sepanjang tidak diberlakukan jeda waktu di jabatan publik bagi politisi yang pindah partai, menurut Ahmad Farhan Hamid, maka dengan mudahnya politisi yang berduit untuk ikut pemilu legislatif (pileg).
"Setiap lima tahun akan ada politisi menyodorkan map kepada elit partai politik lain dengan tujuan untuk memperoleh nomor caleg potensial. Fenomena ini juga ikut andil praktek politik uang," tegas Wakil Ketua MPR dari kelompok DPD itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Farhan Hamid menyarankan agar politisi yang pindah partai politik sebaiknya tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan