Politisi PAN Anggap UU Pilkada Lebih Baik Dibanding Perppu

Politisi PAN Anggap UU Pilkada Lebih Baik Dibanding Perppu
Politisi PAN Anggap UU Pilkada Lebih Baik Dibanding Perppu

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum tentu bisa menyelesaikan permasalahan terkait pilkada langsung.

Alasannya, sepuluh poin yang dimasukkan ke dalam Perppu‎ itu belum terbukti dapat mengurangi ekses negatif pilkada langsung.

"Pilkada langsung dengan penambahan sepuluh poin itu kan belum pernah dijalankan. Itu masih berupa pemikiran, belum terbukti lebih baik," kata Saleh di Jakarta, Minggu (5/10).

Oleh karena itu, Saleh menyatakan UU Pilkada yang disahkan oleh DPR lebih baik daripada Perppu.

Sebab UU itu sudah dikaji selama kurang lebih 2,5 tahun sebelum diputuskan DPR. UU tersebut, lanjut dia, bersumber dari inisiatif pemerintah.

"Karena bersumber dari hak inisiatif pemerintah, tentu mereka juga sudah melakukan penelitian dengan melibatkan banyak pihak. Hasilnya, sampai RUU itu diputuskan tidak ada niat pemerintah untuk menariknya kembali. Ini mengindikasi‎kan bahwa RUU itu dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun rakyat secara keseluruhan," tuturnya.

Saleh menambahkan UU, Pilkada diputuskan oleh mayoritas anggota DPR ‎yang merupakan perwakilan rakyat. Sebaliknya, Perppu dibuat presiden dalam waktu singkat.

"Dari sisi ini, hasil yang diputuskan oleh banyak orang dinilai akan lebih baik dari apa yang diputuskan oleh satu orang, dalam hal ini presiden," ujarnya.

JAKARTA - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News