Politisi Partai Demokrat Ditahan KPK
Selasa, 05 Juli 2011 – 18:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7). Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat di Departemen Sosial (Depsos) itu ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2009. Anggota DPR asal Sumut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2011 Johan pernah menjelaskan, selain Amrun, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal. Penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Amrun ditahan untuk kepentingan proses penyidikan perkara yang sebelumnya sudah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara itu. "Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Baca Juga:
Amrun, yang lantaran sudah tua berjalan begitu lamban, tampak tenang. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar wartawan terkait nasibnya itu. Mantan Sekdaprov Sumut itu menganggap penahanan ini merupakan resiko jabatan. "Ini resiko jabatan ya, saya malah berharap makin cepat makin baik," ujar Amrun sebelum diangkut dengan mobil tahanan KPK B 8638 WU untuk dibawa ke tahanan Polres Jakarta Timur.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7). Mantan
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?