Politisi Partai Demokrat Ditahan KPK
Selasa, 05 Juli 2011 – 18:34 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, saat keluar dari gedung KPK, Selasa (5/7). Foto : Arundono/JPNN
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkiraan kerugian keuangan negaranya dalam perkara ini sekitar Rp 25 miliar. (sam/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7). Mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Alasan Kepala PCO Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan