Politisi Partai Golkar Dianggap Jadi Perantara Suap
Rabu, 08 Januari 2014 – 14:28 WIB
Usai mendengar dakwaan, Chairun Nisa mengaku paham. Akan tetapi, penasihat hukumnya menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Setelah kami membaca dakwaan penuntut umum, kami akan ajukan eksepsi," kata Susilo.
Persidangan dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (13/1) dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari Chairun Nisa. (gil/jpnn)
JAKARTA - Untuk kali pertama Chairun Nisa duduk di pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai terdakwa kasus suap Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng