Politisi PDI-P Apresiasi Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menyatakan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan Pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan serentak pada tahun 2019.
Keputusan MK tersebut terkait dengan uji materi UU Nomor 42 tentang Pilpres yang diajukan Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak.
"Menurut kami, Putusan MK tersebut sudah tepat. Kalau Pemilu serentak dilakukan pada 2014 ini, pasti mengacaukan skedul Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata TB Hasanuddin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/1).
Selain PDI-P, lanjutnya, mayoritas partai politik lainnya di Indonesia dia yakini juga menyambut positif putusan MK tersebut. "Putusan MK itu memberikan waktu bagi semua Parpol untuk mempersiapkan diri sebelum ikut Pemilu serentak pada 2019. Ini akan meningkatkan kualitas demokrasi," ujar dia.
Bahkan kata Hasanuddin, putusan itu bisa jadi pondasi bagi Pemilu yang lebih baik. Meskipun berbagai tantangan pasti ada seiring politik yang dinamis. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menyatakan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan Pemilu legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat