Politisi PDIP Bakal Gugat Walikota Tomohon
Kamis, 15 Juli 2010 – 19:06 WIB
JAKARTA — Politisi PDIP JWT Lengkey, pelapor kasus penyimpangan dana APBD Tomohon, mengaku lega dengan penetapan Walikota Jeffeson Rumajar sebagai tersangka. Lantaran sejak dia melaporkan korupsi Tomohon, Lengkey mengaku diskorsing dari keanggotaannya di DPRD Tomohon sejak Mei 2008 hingga Juni 2009. Meski dia tetap menerima gaji, namun mantan direktur BP Kapet Manado-Bitung ini tidak dibolehkan mengikuti kegiatan persidangan di DPRD. “Saya dilaporkan walikota pada Maret 2010 karena disebut mencemarkan nama baiknya, dengan pelaporan kasus korupsi di KPK tanpa bukti. Sekarang setelah ditetapkan tersangka, siapa yang mencemarkan nama baik,” ujarnya.
“Satu tahun saya mendapatkan perlakuan tidak adil, karena saya melaporkan walikota Tomohon. Saya dituding memberikan laporan palsu dan tidak berdasar. Padahal saya berani lapor karena punya bukti kuat. Ironisnya partai di mana saya bernaung juga ikut menyalahkan saya,” kata Lengkey pada JPNN, Kamis (15/7).
Puncak perlakuan tidak adil yang diterimanya, ketika Lengkey ditetapkan tersangka oleh Polsek Tomohon Selatan pada April 2010. Lengkey dilaporkan Epe dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
JAKARTA — Politisi PDIP JWT Lengkey, pelapor kasus penyimpangan dana APBD Tomohon, mengaku lega dengan penetapan Walikota Jeffeson Rumajar
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK