Politisi PDIP Bakal Gugat Walikota Tomohon
Kamis, 15 Juli 2010 – 19:06 WIB
JAKARTA — Politisi PDIP JWT Lengkey, pelapor kasus penyimpangan dana APBD Tomohon, mengaku lega dengan penetapan Walikota Jeffeson Rumajar sebagai tersangka. Lantaran sejak dia melaporkan korupsi Tomohon, Lengkey mengaku diskorsing dari keanggotaannya di DPRD Tomohon sejak Mei 2008 hingga Juni 2009. Meski dia tetap menerima gaji, namun mantan direktur BP Kapet Manado-Bitung ini tidak dibolehkan mengikuti kegiatan persidangan di DPRD. “Saya dilaporkan walikota pada Maret 2010 karena disebut mencemarkan nama baiknya, dengan pelaporan kasus korupsi di KPK tanpa bukti. Sekarang setelah ditetapkan tersangka, siapa yang mencemarkan nama baik,” ujarnya.
“Satu tahun saya mendapatkan perlakuan tidak adil, karena saya melaporkan walikota Tomohon. Saya dituding memberikan laporan palsu dan tidak berdasar. Padahal saya berani lapor karena punya bukti kuat. Ironisnya partai di mana saya bernaung juga ikut menyalahkan saya,” kata Lengkey pada JPNN, Kamis (15/7).
Puncak perlakuan tidak adil yang diterimanya, ketika Lengkey ditetapkan tersangka oleh Polsek Tomohon Selatan pada April 2010. Lengkey dilaporkan Epe dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
JAKARTA — Politisi PDIP JWT Lengkey, pelapor kasus penyimpangan dana APBD Tomohon, mengaku lega dengan penetapan Walikota Jeffeson Rumajar
BERITA TERKAIT
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku
- Harga Gabah Anjlok di Yogyakarta, Titiek Soeharto Semprot Bulog
- Kementerian BUMN & Indonesia Re Group Selenggarakan Rangkaian Perayaan Natal