Politisi PDIP Desak RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Disahkan
"Jaminan Sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, hari tua dan kematian bagi nelayan, ABK, pekerja di sektor perikanan dan garam beserta keluarganya harus diberikan," ujar Rieke.
Selain itu, harus ada kepastian penciptaan lapangan kerja dalam sektor maritim bagi rakyat Indonesia, termasuk antisipasi terhadap berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Menjadi poros maritim dunia, tambah Rieke, merupakan sebuah cita-cita yang sekali lagi perlu Revolusi Mental seperti yang disampaikan Bung Karno 17 Agustus 1957, perlu cara pikir, cara kerja dan cara hidup para penentu kebijakan untuk lahirkan kesejahteraan bagi rakyat.
"Karena itu, tepat kiranya jika DPR RI dan Pemerintah dapat menuntaskan pada tahun 2015 ini RUU ini sebagai salah satu prasyarat mutlak menuju poros maritim dunia," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan koleganya di DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia