Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Senin, 08 Maret 2010 – 12:31 WIB
JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi. Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque senilai Rp500 juta terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada 2004. Sebelumnya, pada 29 Mei 2004 FPDIP menggelar rapat yang di Klub Bimasena Hotel Dharmawangsa. Rapat itu diikuti Miranda, Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo, Panda Nababan, Emir Moeis, Max Moein dan anggota Komisi IX lainnya. Pertemuan itu dimaksudkan untuk lebih mengenal sosok Miranda.
Pada persidangan perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/3), dengan agenda pemnacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Dudhie menerima suap dari Nunun Nurbaeti melalui seorang kurir bernama Ahmad Safari MJ alias Arie Malangjudo. Suap itu diberikan di restoran Bebek Bali di kawasan Senayan, beberapa saat setelah Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada bulan Juni 2004.
Baca Juga:
Koordinator tim JPU, Mochamad Rum menguraikan, pada Juni 2004 bertempat di ruang rapat Komisi IX DPR periode 1999-2004 digelar fit and proper test atas tiga calon DGS yaitu Miranda S Gultom, Budi Rochadi dan Hartadi A Sarwono. Melalui mekanisme voting, Miranda terpilih sebagai DGS untuk masa jabatan 2004-1009. "Terpilihnya Miranda sesuai dengan keputusan Fraksi PDIP," sebut JPU.
Baca Juga:
JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi. Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan