Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Senin, 08 Maret 2010 – 12:31 WIB
Pertemuan itu memutuskan agar FPDIP mencalonkan dan memilih Miranda. Akhirnya setelah Miranda terpilih, Dudhie menerima travel cheque Bank International Indonesia sebesar Rp9,8 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo. Uang itu selanjutnya dibagi-bagi ke anggota FPDIP di Komisi IX.
Baca Juga:
"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian travel cheque BII itu terkait dengan proses pemenangan Miranda. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Komisi IX DPRRI yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," papar JPU.
Karenanya, JPU menjerat Dudhie dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Nani Indrawati, menanyai Dudhie terkait dakwaan JPU. Atas dakwaan JPU, Dudhie mengaku bisa memahaminya. Namun baik Dudhie maupun tim penasehat hukumnya tak akan mengajukan nota keberatan. (ara/jpnn)
JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi. Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia