Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom

Suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Demi Miranda Gultom
Pertemuan itu memutuskan agar FPDIP mencalonkan dan memilih Miranda. Akhirnya setelah Miranda terpilih, Dudhie menerima travel cheque Bank International Indonesia sebesar Rp9,8 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo. Uang itu selanjutnya dibagi-bagi ke anggota FPDIP di Komisi IX.

"Terdakwa mengetahui bahwa pemberian travel cheque BII itu terkait dengan proses pemenangan Miranda. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Komisi IX DPRRI yang dilarang menerima imbalan dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya," papar JPU.

Karenanya, JPU menjerat Dudhie dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Nani Indrawati, menanyai Dudhie terkait dakwaan JPU. Atas dakwaan JPU, Dudhie mengaku bisa memahaminya. Namun baik Dudhie maupun tim penasehat hukumnya tak akan mengajukan nota keberatan. (ara/jpnn)

JAKARTA- Politisi PDI-Perjuangan, Dudhie Makmun Murod, didakwa melakukan korupsi.  Anggota Komisi VI PDIP itu menerima suap berupa travel cheque


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News