Politisi PKS Anggap Nyanyian Nazar Bukan Kabar Burung
Rabu, 25 Januari 2012 – 20:20 WIB

Politisi PKS Anggap Nyanyian Nazar Bukan Kabar Burung
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M. Nazarudin semakin membuktikan bahwa nyanyoan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bukan sekedar angin lalu. Karenanya, KPK diminta cekatan menetapkan tersangka baru. Ia menegaskan, jangan sampai KPK terkesan menutup-nutupi fakta ini. "Kan Yulianis maupun Rosa adalah saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri. Lagi pula mereka kan diperiksa dibawah sumpah, jadi tidak ada lagi alasan KPK untuk berkelit," katanya.
Menurut Aboebakar, kesaksian bekas manajer marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa maupun Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis semakin memperkuat tudingan yang dilontarkan Nazaruddin. "Jadi apa yang selama ini disampaikan Nazar, bukan bualan kosong. Nama-mana yang selama ini disebut Nazar maupun aliran dana untuk kongres sebuah partai didukung dengan kesaksian dalam persidangan," kata Aboebakar di Jakarta, Rabu (25/1).
"Sekarang kita tunggu langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), apakah mereka benar-benar berani melangkah. Kita lihat saja apakah Abraham (Samad Ketua KPK) Cs berani memanggil nama-nama yang sudah disebut di persidangan, termasuk aliran dana yang digunakan untuk kongres," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyatakan bahwa persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M. Nazarudin semakin
BERITA TERKAIT
- Kardinal Suharyo Ungkap Spiritualitas Hasto Kristiyanto di Balik Jeruji Rutan KPK
- Tanjakan Trangkil Semarang Retak dan Menyembul, Diduga Akibat Patahan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah
- Keluarkan SE Larangan Pungutan di Jalan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Lagi Minta-minta