Politisi PKS Curigai Pertanyaan SBY soal Vonis Misbakhun
Selasa, 16 November 2010 – 20:40 WIB
Namun Majelis hakim yang dipimpim Pramoedhana Kusumaatmadja, menilai pasal 49 sebagai dakwaan pertama itu tidak tepat dikenakan terhadap Misbakhun. "Pasal 49 hanya diberlakukan bagi anggota dewan komisaris, direksi, dan pegawai bank sehingga tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa," kata Refrizal mengutip persidangan.
Baca Juga:
Dakwaan kedua berupa Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga gugur. Sebab majelis menilai pemalsuan surat bukan semata-mata kesalahan terdakwa. "Bank (Bank Century) juga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan," tegas Refrizal.
Karenanya anggota Komisi VI DPR itu menuding jaksa telah mengabaikan dakwaan primer dan masuk ke dakwaan lain. "Ini artinya Misbakhun harus bisa dihukum, tidak saja melalui dakwaan primer, pokoknya Misbakhun bisa dihukum," imbuh anggota DPR dapil Sumbar itu.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (2/11), Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaatmadja mengatakan Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.
JAKARTA - Sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta penjelasan langsung tentang proses hukum dan vonis penjara satu tahun terhadap
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang