Politisi PKS Dibidik Kasus Korupsi
Misbakhun Dianggap Terseret Kasus Bailout Bank Century
Senin, 03 Mei 2010 – 20:04 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun. Alasan kejaksaan, karena ada keterkaitan penerbitan L/C itu dengan kasus bailout untuk Bank Century.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (3/5), menyatakan bahwa sejauh ini pasal sangkaan atas Misbakhun masih tentang pemalsuan. Namun menurut Didiek, tidak tertutup kemungkinan sangkaan atas komisaris PT Selalang Prima International itnakan bertambah.
Baca Juga:
"Walaupun pasal yang disangkakan masih pasal 263 ayat 1 dan 264 tentang pemalsuan, tapi kejaksaan akan mendalami kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut," ujar Didiek.
Dijelaskan pula oleh Didiek, kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Mabes Polri. Kejaksaan juga menerima berkas kasus tersebut dan kini tengah diteliti jaksa. "Kami sudah terima berkasnya," tambah Didiek.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka politisi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa