Politisi PKS Dibidik Kasus Korupsi
Misbakhun Dianggap Terseret Kasus Bailout Bank Century
Senin, 03 Mei 2010 – 20:04 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun. Alasan kejaksaan, karena ada keterkaitan penerbitan L/C itu dengan kasus bailout untuk Bank Century.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (3/5), menyatakan bahwa sejauh ini pasal sangkaan atas Misbakhun masih tentang pemalsuan. Namun menurut Didiek, tidak tertutup kemungkinan sangkaan atas komisaris PT Selalang Prima International itnakan bertambah.
Baca Juga:
"Walaupun pasal yang disangkakan masih pasal 263 ayat 1 dan 264 tentang pemalsuan, tapi kejaksaan akan mendalami kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut," ujar Didiek.
Dijelaskan pula oleh Didiek, kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Mabes Polri. Kejaksaan juga menerima berkas kasus tersebut dan kini tengah diteliti jaksa. "Kami sudah terima berkasnya," tambah Didiek.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menelusuri kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam dugaan kasus letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka politisi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Festival Budaya Bela Palestina, HNW Ingatkan Selamatkan Gaza
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Kolonel Laut Ade Permana Memohon kepada Panglima TNI Agar Kasusnya Ditinjau Kembali
- Diikuti 38 Negara, MTQ Internasional Siap Digelar di Jakarta
- Bea Cukai Berhasil Mencegah 7,4 Ton Narkoba Masuk Indonesia Sepanjang 2024
- Irjen Hendro Minta Anak Buah Sikat Habis Geng Motor yang Meresahkan