Politisi PKS: Kembalikan Hak Rakyat atas Air

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyoroti Revisi UU Sumber Daya Air yang pembahasannya kini tengah memasuki tahap-tahap krusial di parlemen.
Jazuli mengatakan, RUU ini menyangkut hajat hidup rakyat dan penguasan negara terhadap sumber daya air sebagaimana amanat UUD 1945.
"Kami ingin memastikan hak rakyat atas sumber daya air yang kini dirasakan semakin sulit," kata Jazuli saat diskusi publik Revisi UU Sumber Daya Air yang digelar Fraksi PKS di DPR, Rabu (25/7).
Dia menjelaskan air telah menjadi barang mahal karena diperdagangkan. Karena itu, ujar dia, melalui RUU ini PKS akan berjuang sekuat tenaga agar air sebesar-besar untuk kepentingan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Jika berdaulat mengapa air semakin komersil sementara rakyat semakin sulit air? Ini yang akan kita reformasi bersama melalui Revisi UU Sumber Daya Air ini," kata Jazuli semangat.
Amanat revisi UU ini sejati merupakan konsekuensi dari Putusan MK pada Februari yang telah membatalkan UU Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004 karena UU tersebut sarat akan komersialisasi dan berpotensi menghilangkan kewenangan negara dalam mengelola air.
Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari "Jihad Konstitusi" Fraksi PKS untuk mengukuhkan implementasi dan manifestasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Wakil Ketua Fraksi PKS Ledia Amalia Hanifa dalam sambutannya menyoroti realitas sulit dan mahalnya akses rakyat atas air untuk berbagai keperluan hidup.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyoroti Revisi UU Sumber Daya Air yang dianggap saat ini dirasakan semakin sulit karena telah menjadi barang mahal.
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum