Politisi PKS: Kembalikan Hak Rakyat atas Air
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyoroti Revisi UU Sumber Daya Air yang pembahasannya kini tengah memasuki tahap-tahap krusial di parlemen.
Jazuli mengatakan, RUU ini menyangkut hajat hidup rakyat dan penguasan negara terhadap sumber daya air sebagaimana amanat UUD 1945.
"Kami ingin memastikan hak rakyat atas sumber daya air yang kini dirasakan semakin sulit," kata Jazuli saat diskusi publik Revisi UU Sumber Daya Air yang digelar Fraksi PKS di DPR, Rabu (25/7).
Dia menjelaskan air telah menjadi barang mahal karena diperdagangkan. Karena itu, ujar dia, melalui RUU ini PKS akan berjuang sekuat tenaga agar air sebesar-besar untuk kepentingan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Jika berdaulat mengapa air semakin komersil sementara rakyat semakin sulit air? Ini yang akan kita reformasi bersama melalui Revisi UU Sumber Daya Air ini," kata Jazuli semangat.
Amanat revisi UU ini sejati merupakan konsekuensi dari Putusan MK pada Februari yang telah membatalkan UU Sumber Daya Air Nomor 7 tahun 2004 karena UU tersebut sarat akan komersialisasi dan berpotensi menghilangkan kewenangan negara dalam mengelola air.
Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari "Jihad Konstitusi" Fraksi PKS untuk mengukuhkan implementasi dan manifestasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Wakil Ketua Fraksi PKS Ledia Amalia Hanifa dalam sambutannya menyoroti realitas sulit dan mahalnya akses rakyat atas air untuk berbagai keperluan hidup.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyoroti Revisi UU Sumber Daya Air yang dianggap saat ini dirasakan semakin sulit karena telah menjadi barang mahal.
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot