Politisi PKS Minta Bupati Enthus Pelajari PP
jpnn.com - SLAWI - Permasalahan rebutan tanah balaikota Tegal seluas 29.250 meter persegi, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, membuat sejumlah masyarakat angkat bicara.
Bupati Tegal Enthus Susmono, bukan hanya diminta mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) saja. Tapi Bupati Tegal diminta untuk 'belajar' soal PP No. 7 Tahun 1986 Tentang Perluasan Wilayah Kota Tegal.
Politisi PKS, Rofi'i Ali SSi, Sabtu (1/3), mengatakan, seluruh aset tanah hasil perluasan wilayah Kota Tegal, yang tertuang pada PP No. 7 Tahun 1986, tentang Perluasan Wilayah Kota Tegal adalah sepenuhnya jadi hak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan dilindungi oleh PP No. 7 Tahun 1986.
Jadi apabila Bupati Kabupaten Tegal mau matok tanah Balaikota Tegal, maka harus 'mematok dulu' PP No. 7 Tahun 1986. Terkait dengan ganti rugi nilai bangunan Pendopo Kabupaten yang sekarang jadi pendopo Kota Tegal sudah diselesaikan pada tahun 1995.
Dijelaskan Rofi'i Ali, saat itu Pemkot Tegal menjual aset tanah bengkok Tegalsari, yang terletak di Jalan Kapten. Sudibyo senilai Rp 1,3 miliar kepada pihak ketiga, yaitu PT Taman Sejahtera. Hasil penjualan aset tanah bengkok senilai Rp 1,3 mikliar kemudian diserahkan kepada Pemkab Tegal sebagai ganti bangunan di Pendopo Kabupaten Tegal yang sekarang jadi Pendopo Kota Tegal.
"Uang tersebut pada tahun 1995 kemudian digunakan oleh Pemkab. Tegal untuk membangun Pendopo Kabupaten Tegal. Yang jadi masalah adalah keberadaan Berita Acara Serah Terima Uang Pengganti Bangunan Pendopo Kabupaten kepada Pemkab Tegal, bukan Bupati Tegal malah mengancam akan mematok tanah Balaikota. Sehingga Bupati Tegal perlu belajar PP No. 7 Tahun 1986," kata Rofi'i.
Menurut Rofi'i, pihaknya sangat menyangkan statemen Bupati Tegal Enthus Susmono, yang selalu melakukan ancaman. Hal itu sangat tidak patut dilakukan seorang pejabat, tanpa melihat latar belakang sebelumnya.
"Harusnya mencarikan solusi, bukan mengancam mengunggat dan mematok tanah Balaikota Tegal. Sikap Bupati Tegal jelas merugikan masyarakat Kota Tegal, karena pelayanan masyarakat bisa terganggu," tuturnya.
SLAWI - Permasalahan rebutan tanah balaikota Tegal seluas 29.250 meter persegi, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dan Pemerintah Kota (Pemkot)
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi