Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:26 WIB
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya berawal dari prasangka subyektif terhadap sejumlah ormas yang dianggap mengganggu. Karena itu, Ketua Komisi I DPR itu mengingatkan agar Pansus RUU Ormas mencermati kembali berbagai substansi dari RUU tersebut dengan cara mendengar baik-baik aspirasi dari beragam ormas yang ada guna menghindari proses de-demokratisasi baru.
"Awalnya kan ada sejumlah Ormas yang dipersepsi menggangu lalu pemerintah mengajukan usulan draf RUU Ormas ke DPR," kata Mahfudz Siddiq, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
Melihat latar belakang dan proses lahirnya RUU Ormas lanjutnya, maka karakter RUU Ormas akan menjadi palu godam baru untuk melegalkan satu kebijakan dan tindakan represif negara terhadap ormas.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan