Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:26 WIB
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya berawal dari prasangka subyektif terhadap sejumlah ormas yang dianggap mengganggu. Karena itu, Ketua Komisi I DPR itu mengingatkan agar Pansus RUU Ormas mencermati kembali berbagai substansi dari RUU tersebut dengan cara mendengar baik-baik aspirasi dari beragam ormas yang ada guna menghindari proses de-demokratisasi baru.
"Awalnya kan ada sejumlah Ormas yang dipersepsi menggangu lalu pemerintah mengajukan usulan draf RUU Ormas ke DPR," kata Mahfudz Siddiq, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
Melihat latar belakang dan proses lahirnya RUU Ormas lanjutnya, maka karakter RUU Ormas akan menjadi palu godam baru untuk melegalkan satu kebijakan dan tindakan represif negara terhadap ormas.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya
BERITA TERKAIT
- Ruang Politik Anak Muda Jakarta: Berani Bersuara dan Berekspresi di Pilkada Fest 2024
- Jokowi Makin Rajin Kampanyekan Luthfi-Gus Yasin, Sekarang Turun ke Blora dan Grobogan
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin
- Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat
- KPU Mulai Sebar Puluhan Ribu Kotak dan Bilik Suara untuk Kabupaten Bogor