Politisi PKS Nilai RUU Ormas Didasari Prasangka Subyektif
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:26 WIB
Diingatkannya, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh konstitusi. Keberadaan ormas dalam beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa.
Baca Juga:
"Persoalan utama sesungguhnya terletak pada fungsi pembinaan dan fasilitasi dari negara masih lemah. Bahkan, era Orba sering ormas hanya dimanfaatkan sebagai alat politik," ungkap Mahfudz, sembari menambahkan, pembahasan RUU Ormas ditarget tuntas akhir Maret 2013 ini. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi PKS, Mahfudz Siddiq mengatakan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang saat ini dibahas oleh DPR, prosesnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan